SJAP – , Jakarta – Salah satu warisan kuliner dan budaya Indonesia, tempe, selangkah lebih dekat menuju pengakuan global. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengusulkan budaya tempe untuk dimasukkan ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan UNESCO. Pengajuan bersejarah ini dilakukan pada akhir Maret 2024, dan kini seluruh mata tertuju pada proses pembahasan yang akan dilakukan oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, menanti keputusan yang akan membawa tempe ke panggung dunia.
Untuk meraih status prestisius sebagai warisan dunia, sebuah karya budaya harus memenuhi kriteria ketat, salah satunya adalah memiliki Outstanding Universal Value (OUV). Nilai luar biasa ini bukan sekadar syarat formal, melainkan inti pengakuan yang menegaskan keunikan dan signifikansi global dari sebuah tradisi. Tanpa OUV, sebuah tradisi tidak dapat melangkah masuk ke dalam daftar bergengsi UNESCO.
Selain OUV, pilar penting lainnya adalah dukungan komunitas. Sebuah tradisi harus terbukti mampu diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, serta secara aktif didukung oleh masyarakat lokal yang mempraktikkannya. Di samping itu, peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjadi krusial dalam upaya pelestarian dan pengenalan budaya ke tingkat internasional. Kolaborasi harmonis antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keberlangsungan sebuah warisan budaya.
Dikutip dari laman Antara, dalam proses penetapan tradisi atau praktik budaya sebagai warisan budaya takbenda, UNESCO menerapkan sejumlah syarat kelayakan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya warisan yang benar-benar merefleksikan nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan yang akan diakui secara resmi.
- Pertama, sebuah budaya harus mampu menumbuhkan kesadaran kolektif yang mendalam tentang pentingnya jati diri bangsa serta warisan luhur dari para leluhur.
- Kedua, warisan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan secara jelas mewakili identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang aktif mewarisi dan melestarikannya.
- Ketiga, kebudayaan yang diajukan wajib memiliki kekhasan yang membedakannya secara unik dari budaya lain, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari karakter sebuah bangsa.
- Keempat, tradisi tersebut harus diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan dalam masyarakat lokal, berlangsung dari masa ke masa.
- Kelima, lebih dari sekadar simbol budaya, ia juga berfungsi sebagai alat yang efektif untuk mengembangkan masyarakat serta memperkuat upaya pelestarian dalam jangka panjang.
Selanjutnya, kriteria lain yang tidak kalah penting mencakup: keenam, budaya yang rawan diambil alih atau diklaim oleh negara lain memiliki urgensi yang lebih tinggi untuk segera diakui secara resmi; ketujuh, budaya itu harus relevan dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang digagas oleh UNESCO; kedelapan, tradisi tersebut wajib memiliki kelangsungan yang kuat dan dapat terus diwariskan kepada generasi selanjutnya sebagai warisan hidup; kesembilan, warisan takbenda ini harus secara nyata dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang mengakuinya sebagai bagian integral dari identitas mereka; dan kesepuluh, budaya tersebut harus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses penominasian sebuah warisan budaya ke UNESCO menuntut adanya kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas lokal. Kolaborasi ini krusial dalam menyiapkan data, dokumentasi, hingga kajian ilmiah yang kuat, serta menyelaraskan informasi yang akan diajukan. Setelah semua data terkumpul, dokumen tersebut diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Penilaian awal dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria kunci, seperti apakah karya tersebut merupakan adilihung atau tradisi menonjol yang kaya nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; keterkaitannya dengan tradisi luar biasa lainnya; serta interaksinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi.
Langkah teknis selanjutnya berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ini akan aktif mengumpulkan data melalui survei lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi ekstensif. Lebih jauh, pengajuan nominasi juga harus didukung oleh kajian ilmiah yang kuat sebagai dasar akademis yang tak terbantahkan. Untuk menyusun berkas akhir yang komprehensif, dibentuklah sebuah tim penyusun khusus yang akan menilai objek budaya secara teknis dan substansial. Semua upaya ini dilakukan demi memastikan bahwa warisan budaya takbenda tidak hanya hidup lestari dalam masyarakat, tetapi juga mendapatkan pengakuan yang layak di kancah global.
Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan
Ringkasan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengusulkan budaya tempe untuk masuk Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan UNESCO pada akhir Maret 2024. Untuk mendapatkan pengakuan ini, sebuah karya budaya harus memiliki Nilai Universal Luar Biasa (OUV) yang menunjukkan keunikan dan signifikansi globalnya. Dukungan komunitas yang aktif mewariskan tradisi secara turun-temurun, serta peran pemerintah dalam pelestarian dan pengenalan budaya di tingkat internasional, juga sangat krusial.
UNESCO menetapkan sejumlah syarat kelayakan, di antaranya budaya harus menumbuhkan kesadaran kolektif, mewakili identitas kelompok masyarakat, dan memiliki kekhasan unik. Tradisi tersebut juga wajib diwariskan secara turun-temurun, berfungsi mengembangkan masyarakat, serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum Indonesia. Proses penominasian menuntut kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal dalam menyiapkan data, dokumentasi, dan kajian ilmiah yang kuat.