SJAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meskipun demikian, lembaga antirasuah tersebut masih enggan membuka identitas para tersangka kepada publik, menjaga kerahasiaan proses penyidikan awal.
Informasi yang beredar luas di lingkungan internal dan eksternal KPK menyebutkan bahwa kasus ini diduga kuat telah menyeret mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC, yang belakangan diketahui sebagai Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka utama. Ia diduga menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 17 miliar, sebuah angka yang menunjukkan skala besar dari dugaan praktik korupsi tersebut.
“Sudah ada tersangka. Ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6). Penegasan Budi ini menguatkan bahwa penyelidikan telah memasuki fase serius dengan penetapan status hukum.
Budi menambahkan, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami perkara ini dengan intensif demi melengkapi alat bukti. Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap relevan, menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus hingga tuntas.
Sebagai bagian dari langkah pengusutan, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi penting pada Senin (23/6) lalu. Mereka adalah pejabat pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI periode 2020-2021, Cucu Riwayati, serta anggota kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR tahun 2020, Fahmi Idris. Namun, kedua saksi tersebut belum dikabarkan memenuhi panggilan pemeriksaan, menambah dinamika dalam proses penyidikan.
Kondisi Ibu Yang Dianiaya Anaknya di Bekasi: Memar di Kepala dan Badan
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada periode 2019 hingga 2021. Ia menekankan dengan tegas bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya. Menurutnya, perkara tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, khususnya Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH. Pernyataan ini sekaligus memberikan klarifikasi resmi dari pihak internal MPR RI terkait lingkup dan tanggung jawab kasus gratifikasi ini.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meskipun identitas lengkap belum diungkap, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, santer disebut sebagai tersangka utama yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar.
Juru Bicara KPK mengonfirmasi penetapan ini dan menyatakan penyidikan masih intensif untuk melengkapi alat bukti. Kasus dugaan gratifikasi ini diperkirakan terjadi pada periode 2019 hingga 2021. Pihak Sekretariat Jenderal MPR RI saat ini menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal pada masa itu, tanpa melibatkan unsur pimpinan MPR RI.