Gawat! 1.950 Telur Penyu Diselundupkan ke Malaysia, KKP Bertindak!

SJAP – , Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang ditaksir akan dikirim ke Malaysia. Penemuan krusial ini terjadi saat petugas KKP mendapati empat karton berisi telur penyu tersebut tanpa pemilik di atas kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03, yang tengah bersandar di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat pada Selasa malam, 17 Juni 2025, menyusul laporan dari masyarakat. Dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor KKP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025, Saksono memaparkan, “Telur penyu yang diselundupkan ini berasal dari Pulau Tambelan dan ditemukan di kapal KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.”

Lebih lanjut, Saksono menguraikan bahwa para pelaku diduga kuat berniat menjual telur-telur tersebut di Malaysia, baik untuk konsumsi langsung maupun untuk penetasan. Ia menyoroti bahwa praktik ilegal semacam ini sering terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Meskipun nilai ekonomi telur hasil sitaan diperkirakan mencapai Rp29,2 juta, dampak yang ditimbulkan jauh melampaui angka tersebut. “Ini ada sanksinya. Kami sedang telusuri siapa pemiliknya dan akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Saksono, menunjukkan komitmen KKP untuk menindak tegas pelaku.

Saksono menekankan bahwa, di balik nilai ekonomi telur penyu yang relatif kecil, tersimpan ancaman ekologis yang sangat besar. Penyu merupakan satwa yang hanya bertelur di lokasi-lokasi tertentu dan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai kedewasaan. “Jika praktik pengambilan telur ini terus terjadi, keberlangsungan populasi penyu di alam liar bisa terancam serius,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya konservasi.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Saksono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian satwa laut dilindungi. KKP sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengintensifkan patroli, terutama di jalur-jalur yang diidentifikasi rawan terhadap aktivitas penyelundupan satwa laut ilegal.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penyu sebagai satwa yang sangat rentan punah. Oleh karena itu, segala bentuk pengambilan dan perdagangan telur penyu, maupun bagian tubuhnya, merupakan tindakan yang dilarang keras sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Larangan ini secara spesifik tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang secara tegas melindungi semua jenis penyu beserta seluruh bagiannya.

Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang memberikan ancaman hukuman pidana bagi para pelanggar. Pelaku penyelundupan telur penyu dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar, menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati laut Indonesia.

Pilihan editor: Banjir Produk Impor Cina Makin Deras. Apa Imbasnya?

Ringkasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang ditaksir akan dikirim ke Malaysia. Telur-telur ini ditemukan tanpa pemilik di atas kapal KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat, dengan dugaan berasal dari Pulau Tambelan. Meskipun nilai ekonominya relatif kecil, praktik ilegal ini sangat mengancam keberlangsungan populasi penyu yang merupakan satwa dilindungi dan rentan punah.

Penyu merupakan satwa yang sangat rentan punah, sehingga segala bentuk pengambilan dan perdagangan telur atau bagian tubuhnya dilarang keras sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelaku penyelundupan dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Related posts