Gaji Guru Sertifikasi Non PNS: Apa Saja Faktor yang Mempengaruhinya?

Gaji Guru Sertifikasi Non PNS

Sjap.co.id – Guru adalah profesi yang mulia dan penting bagi pembangunan bangsa. Guru bertugas untuk mendidik, mengajar, dan membimbing generasi penerus agar menjadi pribadi yang berkualitas, berakhlak, dan berdaya saing. Namun, tidak semua guru mendapatkan penghargaan yang setimpal dengan kerja keras dan dedikasi mereka. Salah satu hal yang sering menjadi permasalahan adalah gaji guru, khususnya guru sertifikasi non PNS.

Guru sertifikasi non PNS adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sertifikat pendidik adalah bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) atau program induksi guru pemula (IGP).

Guru sertifikasi non PNS berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok PNS golongan III/a. TPG ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru dalam melaksanakan tugasnya. Namun, gaji guru sertifikasi non PNS tidak hanya ditentukan oleh TPG saja. Ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi besaran gaji guru sertifikasi non PNS, antara lain:

Jenis Sekolah

 

Jenis sekolah yang dimaksud adalah apakah sekolah tersebut negeri atau swasta. Guru sertifikasi non PNS yang mengajar di sekolah negeri biasanya mendapatkan gaji pokok dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Gaji pokok ini berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, dan kinerja guru. Selain gaji pokok, guru sertifikasi non PNS di sekolah negeri juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan khusus daerah, tunjangan beras, tunjangan keluarga, dan lain-lain.

Sedangkan guru sertifikasi non PNS yang mengajar di sekolah swasta biasanya mendapatkan gaji pokok dari yayasan atau lembaga penyelenggara sekolah. Gaji pokok ini juga berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Ada sekolah swasta yang memberikan gaji pokok yang setara dengan sekolah negeri, ada juga yang lebih rendah atau lebih tinggi. Selain gaji pokok, guru sertifikasi non PNS di sekolah swasta juga bisa mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan prestasi, dan lain-lain.

Jumlah Jam Mengajar

 

Jumlah jam mengajar adalah jumlah jam pelajaran yang diampu oleh seorang guru dalam satu minggu. Jumlah jam mengajar ini berpengaruh pada gaji guru sertifikasi non PNS karena ada tunjangan yang diberikan berdasarkan jumlah jam mengajar, yaitu tunjangan fungsional guru (TFG). TFG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki beban kerja lebih dari 24 jam pelajaran per minggu. Besarnya TFG adalah 10% dari gaji pokok PNS golongan III/a untuk setiap jam pelajaran yang melebihi 24 jam.

Contohnya, jika seorang guru sertifikasi non PNS memiliki gaji pokok Rp 3.000.000 dan mengajar 30 jam pelajaran per minggu, maka ia berhak mendapatkan TFG sebesar Rp 300.000 (10% x Rp 3.000.000 x 6 jam). Jadi, total gaji guru sertifikasi non PNS tersebut adalah Rp 3.300.000. Namun, perlu diingat bahwa jumlah jam mengajar ini tidak boleh melebihi 40 jam pelajaran per minggu, karena akan melanggar ketentuan jam kerja guru.

Jenjang Pendidikan

 

Jenjang pendidikan adalah tingkat pendidikan yang diikuti oleh siswa yang diajar oleh seorang guru. Jenjang pendidikan ini berpengaruh pada gaji guru sertifikasi non PNS karena ada tunjangan yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu tunjangan khusus guru (TKG). TKG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di jenjang pendidikan tertentu yang dianggap membutuhkan perhatian khusus, seperti pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, dan pendidikan luar biasa (PLB).

Besarnya TKG adalah 5% dari gaji pokok PNS golongan III/a untuk setiap jenjang pendidikan yang diampu oleh guru. Contohnya, jika seorang guru sertifikasi non PNS memiliki gaji pokok Rp 3.000.000 dan mengajar di jenjang PAUD dan PLB, maka ia berhak mendapatkan TKG sebesar Rp 300.000 (5% x Rp 3.000.000 x 2 jenjang). Jadi, total gaji guru sertifikasi non PNS tersebut adalah Rp 3.300.000.

Lokasi Sekolah

 

Lokasi sekolah adalah tempat dimana sekolah tersebut berada. Lokasi sekolah ini berpengaruh pada gaji guru sertifikasi non PNS karena ada tunjangan yang diberikan berdasarkan lokasi sekolah, yaitu tunjangan daerah terpencil, terisolir, atau khusus (TDTIK). TDTIK adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi, atau budaya yang sulit, seperti daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah pegunungan, daerah konflik, daerah bencana, dan lain-lain.

Besarnya TDTIK adalah 15% dari gaji pokok PNS golongan III/a untuk setiap daerah yang diampu oleh guru. Contohnya, jika seorang guru sertifikasi non PNS memiliki gaji pokok Rp 3.000.000 dan mengajar di daerah perbatasan dan daerah kepulauan, maka ia berhak mendapatkan TDTIK sebesar Rp 900.000 (15% x Rp 3.000.000 x 2 daerah). Jadi, total gaji guru sertifikasi non PNS tersebut adalah Rp 3.900.000.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji guru sertifikasi non PNS tidak hanya ditentukan oleh tunjangan profesi guru saja, tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain, seperti jenis sekolah, jumlah jam mengajar, jenjang pendidikan, dan lokasi sekolah. Gaji guru sertifikasi non PNS bisa bervariasi tergantung pada kombinasi faktor-faktor tersebut. Namun, yang terpenting adalah bahwa gaji guru sertifikasi non PNS harus sesuai dengan beban, tanggung jawab, dan kinerja guru dalam mendidik siswa.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang gaji guru sertifikasi non PNS. Jika Anda memiliki pertanyaan,

Related posts