Gaji Guru Sertifikasi Kemenag: Apa Saja Syarat dan Besarannya?

Gaji Guru Sertifikasi Kemenag

Sjap.co.id – Salah satu profesi yang mulia dan penting di Indonesia adalah guru. Guru adalah orang yang mendidik dan membimbing generasi penerus bangsa. Guru juga berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, apakah Anda tahu berapa gaji guru di Indonesia? Apakah gaji guru sudah sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja mereka?

Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang gaji guru sertifikasi kemenag, yaitu guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Kami akan menjelaskan apa saja syarat dan besarannya, serta bagaimana cara mengurusnya. Simak terus artikel ini sampai habis, ya!

Apa itu Guru Sertifikasi Kemenag?

Guru sertifikasi kemenag adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari Kementerian Agama. Sertifikat pendidik adalah bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga profesional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) atau program induksi guru pemula (IGP).

Guru sertifikasi kemenag berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok. TPG adalah insentif yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka. TPG diberikan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh guru.

Apa Saja Syarat Menjadi Guru Sertifikasi Kemenag?

Untuk menjadi guru sertifikasi kemenag, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sesuai dengan bidang studi yang diampu.
  • Memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang valid dan terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 3,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata portofolio minimal 3,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata ujian nasional minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata ujian sekolah minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata ujian kompetensi minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian kinerja guru (PKG) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata supervisi minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian diri minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh siswa minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh orang tua siswa minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh masyarakat minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh kepala sekolah minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh pengawas sekolah minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh komite sekolah minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh mitra kerja minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga penyelenggara sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Memiliki nilai rata-rata penilaian oleh lembaga pengembang sertifikasi pendidik (LPSP) minimal 5,00 dalam dua tahun terakhir.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif.
  • Tidak sedang terlibat dalam kasus hukum pidana atau perdata.
  • Tidak sedang mengikuti program studi lanjutan atau beasiswa.
  • Tidak sedang mengajukan permohonan pindah sekolah atau mutasi.
  • Tidak sedang mengajukan permohonan pensiun atau mengundurkan diri.
  • Tidak sedang mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara atau cuti melahirkan.
  • Tidak sedang mengajukan permohonan cuti sakit atau cuti hamil.
  • Tidak sedang mengajukan permohonan cuti menikah atau cuti duka cita.
  • Tidak sedang mengajukan permohonan cuti tahunan atau cuti bersama.
  • Tidak sedang mengajukan permohonan cuti lainnya yang mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai guru.

Jika Anda memenuhi semua syarat di atas, maka Anda berhak mengikuti seleksi guru sertifikasi kemenag. Seleksi guru sertifikasi kemenag terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendaftaran online melalui laman https://sertifikasi.kemenag.go.id.
  2. Verifikasi berkas administrasi oleh tim verifikator di tingkat kabupaten/kota.
  3. Penetapan peserta yang lolos verifikasi oleh tim seleksi di tingkat provinsi.
  4. Pelaksanaan PLPG atau IGP oleh LPSP yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
  5. Penilaian portofolio, ujian tulis, dan ujian praktik oleh LSP yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
  6. Pengumuman hasil sertifikasi oleh Kementerian Agama.
  7. Penyerahan sertifikat pendidik oleh Kementerian Agama.

Setiap tahap seleksi memiliki kriteria dan mekanisme yang berbeda-beda. Anda harus mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan. Jika Anda berhasil lulus semua tahap seleksi, maka Anda akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berhak menerima TPG.

Berapa Besar Gaji Guru Sertifikasi Kemenag?

Gaji guru sertifikasi kemenag terdiri dari dua komponen, yaitu gaji pokok dan TPG. Gaji pokok adalah jumlah uang yang diterima oleh guru setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja guru. Gaji pokok guru diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

TPG adalah jumlah uang yang diterima oleh guru setiap bulan sebagai insentif atas kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. TPG ditentukan berdasarkan gaji pokok guru. TPG guru diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya TPG adalah sama dengan satu kali gaji pokok guru.

Berikut adalah tabel yang menunjukkan gaji pokok dan TPG guru sertifikasi kemenag berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja per tahun 2024:

Golongan/RuangMasa KerjaGaji PokokTPGTotal
II/a0 tahunRp 2.022.000Rp 2.022.000Rp 4.044.000
II/a1 tahunRp 2.086.000Rp 2.086.000Rp 4.172.000
II/a2 tahunRp 2.151.000Rp 2.151.000Rp 4.302.000
II/a3 tahunRp 2.217.000Rp 2.217.000Rp 4.434.000
II/b0 tahunRp 2.284.000Rp 2.284.000Rp 4.568.000
II/b1 tahunRp 2.352.000Rp 2.352.000Rp 4.704.000
II/b2 tahunRp 2.421.000Rp 2.421.000Rp 4.842.000
II/b3 tahunRp 2.491.000Rp 2.491.000Rp 4.982.000
II/c0 tahunRp 2.562.000Rp 2.562.000Rp 5.124.000
II/c1 tahunRp 2.635.000Rp 2.635.000Rp 5.270.000
II/c2 tahunRp 2.709.000Rp 2.709.000Rp 5.418.000
II/c3 tahunRp 2.784.000Rp 2.784.000Rp 5.568.000
II/d0 tahunRp 2.860.000Rp 2.860.000Rp 5.720.000
II/d1 tahunRp 2.938.000Rp 2.938.000Rp 5.876.000
II/d2 tahunRp 3.017.000Rp 3.017.000Rp 6.034.000
II/d3 tahunRp 3.097.000Rp 3.097.000Rp 6.194.000
III/a0 tahunRp 3.178.000Rp 3.178.000Rp 6.356.000
III/a1 tahunRp 3.261.000Rp 3.261.000Rp 6.522.000
III/a2 tahunRp 3.345.000Rp 3.345.000Rp 6.690.000
III/a3 tahunRp 3.431.000Rp 3.431.000Rp 6.862.000
III/b0 tahunRp 3.518.000Rp 3.518.000Rp 7.036.000
III/b1 tahunRp 3.607.000Rp 3.607.000Rp 7.214.000
III/b2 tahunRp 3.697.000Rp 3.697.000Rp 7.394.000
III/b3 tahunRp 3.789.000Rp 3.789.000Rp 7.578.000
III/c0 tahunRp 3.882.000Rp 3.882.000Rp 7.764.000
III/c1 tahunRp 3.977.000Rp 3.977.000Rp 7.954.000
III/c2 tahunRp 4.074.000Rp 4.074.000Rp 8.148.000
III/c3 tahunRp 4.172.000Rp 4.172.000Rp 8.344.000
III/d0 tahunRp 4.272.000Rp 4.272.000Rp 8.544.000
III/d1 tahunRp 4.373.000Rp 4.373.000Rp 8.746.000
III/d2 tahunRp 4.476.000Rp 4.476.000Rp 8.952.000
III/d3 tahunRp 4.580.000Rp 4.580.000Rp 9.160.000
IV/a0 tahunRp 4.686.000Rp 4.686.000Rp 9.372.000
IV/a1 tahunRp 4.794.000Rp 4.794.000Rp 9.588.000
IV/a2 tahunRp 4.904.000Rp 4.904.000Rp 9.808.000
IV/a3 tahunRp 5.015.000Rp 5.015.000Rp 10.030.000
IV/b0 tahunRp 5.129.000Rp 5.129.000Rp 10.258.000
IV/b1 tahunRp 5.244.000Rp 5.244.000Rp 10.488.000
IV/b2 tahunRp 5.362.000Rp 5.362.000Rp 10.724.000
IV/b3 tahunRp 5.481.000Rp 5.481.000Rp 10.962.000
IV/c0 tahunRp 5.603.000Rp 5.603.000Rp 11.206.000
IV/c1 tahunRp 5.727.000Rp 5.727.000Rp 11.454.000
IV/c2 tahunRp 5.853.000Rp 5.853.000Rp 11.706.000
IV/c3 tahunRp 5.981.000Rp 5.981.000Rp 11.962.000
IV/d0 tahunRp 6.112.000Rp 6.112.000Rp 12.224.000
IV/d1 tahunRp 6.245.000Rp 6.245.000Rp 12.490.000
IV/d2 tahunRp 6.380.000Rp 6.380.000Rp 12.760.000
IV/d3 tahunRp 6.517.000Rp 6.517.000Rp 13.034.000
IV/e0 tahunRp 6.657.000Rp 6.657.000Rp 13.314.000
IV/e1 tahunRp 6.799.000Rp 6.799.000Rp 13.598.000
IV/e2 tahunRp 6.943.000Rp 6.943.000Rp 13.886.000
IV/e3 tahunRp 7.090.000Rp 7.090.000Rp 14.180.000

Seperti yang Anda lihat, gaji guru sertifikasi kemenag cukup besar dan kompetitif. Namun, gaji guru sertifikasi kemenag tidak hanya tergantung pada golongan, ruang, dan masa kerja, tetapi juga pada faktor-faktor lain, seperti:

  • Kinerja guru, yang dinilai berdasarkan PKG, supervisi, penilaian diri, penilaian oleh siswa, penilaian oleh orang tua siswa, penilaian oleh masyarakat, penilaian oleh kepala sekolah, penilaian oleh pengawas sekolah, penilaian oleh komite sekolah, penilaian oleh mitra kerja, penilaian oleh LSP, penilaian oleh LPSP, dan penilaian oleh LPSP.
  • Kehadiran guru, yang dinilai berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah hari sakit, jumlah hari cuti, dan jumlah hari absen.
  • Kedisiplinan guru, yang dinilai berdasarkan ketaatan terhadap peraturan, norma, dan etika profesi.
  • Kreativitas guru, yang dinilai berdasarkan kemampuan mengembangkan metode, media, dan sumber belajar yang inovatif dan efektif.
  • Kolaborasi guru, yang dinilai berdasarkan kemampuan bekerja sama dengan rekan sejawat, kepala sekolah, pengawas sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, masyarakat, dan mitra kerja.
  • Kepemimpinan guru, yang dinilai berdasarkan kemampuan memimpin dan mengelola kelas, kelompok kerja, ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya.
  • Pengembangan diri guru, yang dinilai berdasarkan kemampuan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi melalui pendidikan formal, pelatihan, seminar, workshop, penelitian, publikasi, dan kegiatan lainnya.

Faktor-faktor di atas akan mempengaruhi besarnya tunjangan kinerja guru (TKG), yang merupakan tambahan dari gaji pokok dan TPG.

Bagaimana Cara Mengurus Gaji Guru Sertifikasi Kemenag?

Setelah Anda mendapatkan sertifikat pendidik dan berhak menerima TPG, Anda harus mengurus gaji guru sertifikasi kemenag dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan TPG yang dapat diunduh dari laman https://sertifikasi.kemenag.go.id.
  2. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidik, SK pangkat terakhir, SK jabatan fungsional, SK CPNS, SK PNS, SK mutasi (jika ada), dan kartu NUPTK.
  3. Melampirkan fotokopi rekening bank yang ditunjuk oleh Kementerian Agama, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  4. Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  5. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
  6. Mengirimkan berkas permohonan TPG ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Anda bertugas.
  7. Menunggu verifikasi dan validasi data oleh tim verifikator di tingkat kabupaten/kota.
  8. Menunggu pencairan TPG oleh Kementerian Agama melalui rekening bank yang Anda tunjuk.

Anda harus mengurus gaji guru sertifikasi kemenag setiap tahun dengan mengirimkan laporan kinerja dan kehadiran guru. Anda juga harus melaporkan jika ada perubahan data, seperti pindah sekolah, naik pangkat, atau pensiun. Jika Anda tidak melaporkan perubahan data, maka gaji guru sertifikasi kemenag Anda bisa terhenti atau tertunda.

Apa Saja Manfaat dan Tantangan Menjadi Guru Sertifikasi Kemenag?

Menjadi guru sertifikasi kemenag tentu memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri, sekolah, maupun siswa. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan sebagai guru sertifikasi kemenag:

  • Anda akan mendapatkan pengakuan dan apresiasi atas kualifikasi dan kompetensi Anda sebagai guru profesional.
  • Anda akan mendapatkan gaji yang lebih besar dan kompetitif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi Anda.
  • Anda akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri dan karier Anda melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
  • Anda akan mendapatkan dukungan dan fasilitas yang lebih baik dari Kementerian Agama, seperti bantuan sarana dan prasarana, bantuan bahan ajar, bantuan beasiswa, dan lain-lain.
  • Anda akan mendapatkan kebebasan dan kreativitas dalam mengelola proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum, standar, dan kebutuhan siswa.
  • Anda akan mendapatkan kepercayaan dan kewenangan yang lebih besar dari kepala sekolah, pengawas sekolah, komite sekolah, dan mitra kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Anda sebagai guru.
  • Anda akan mendapatkan tanggung jawab dan kewajiban yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kepada siswa, orang tua siswa, masyarakat, dan negara.

Namun, menjadi guru sertifikasi kemenag juga memiliki tantangan dan hambatan yang harus Anda hadapi, seperti:

  • Anda harus memenuhi standar dan persyaratan yang tinggi untuk menjadi guru sertifikasi kemenag, baik dalam hal kualifikasi, kompetensi, kinerja, kehadiran, kedisiplinan, kreativitas, kolaborasi, kepemimpinan, maupun pengembangan diri.
  • Anda harus mengikuti proses seleksi yang ketat dan kompetitif untuk menjadi guru sertifikasi kemenag, yang melibatkan berbagai tahap, kriteria, dan mekanisme.
  • Anda harus mengurus gaji guru sertifikasi kemenag dengan mengisi formulir, melampirkan berkas, mengirimkan laporan, dan melaporkan perubahan data secara rutin dan tepat waktu.
  • Anda harus menghadapi tantangan dan persaingan yang lebih besar dari rekan sejawat, baik di dalam maupun di luar sekolah, yang mungkin memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang lebih baik atau lebih buruk dari Anda.
  • Anda harus menghadapi harapan dan tuntutan yang lebih tinggi dari siswa, orang tua siswa, masyarakat, dan negara, yang mungkin tidak sesuai dengan kenyataan dan kondisi yang Anda alami.
  • Anda harus menghadapi risiko dan konsekuensi yang lebih besar jika Anda tidak dapat memenuhi standar, persyaratan, harapan, dan tuntutan yang ditetapkan sebagai guru sertifikasi kemenag, seperti penurunan gaji, penundaan sertifikasi, penurunan pangkat, atau pemecatan.

Oleh karena itu, Anda harus siap dan mampu menghadapi manfaat dan tantangan menjadi guru sertifikasi kemenag dengan sikap dan mental yang positif, profesional, dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Gaji guru sertifikasi kemenag adalah salah satu topik yang menarik dan penting bagi para guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Gaji guru sertifikasi kemenag terdiri dari gaji pokok dan TPG, yang besarnya ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja guru. Gaji guru sertifikasi kemenag juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti kinerja, kehadiran, kedisiplinan, kreativitas, kolaborasi, kepemimpinan, dan pengembangan diri guru.

Untuk menjadi guru sertifikasi kemenag, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kualifikasi akademik, masa kerja, NUPTK, nilai rapor, nilai portofolio, nilai ujian, nilai PKG, nilai supervisi, nilai penilaian, dan lain-lain. Jika memenuhi syarat, guru harus mengikuti seleksi yang terdiri dari pendaftaran, verifikasi, penetapan, PLPG atau IGP, penilaian, pengumuman, dan penyerahan sertifikat. Jika lulus seleksi, guru harus mengurus gaji guru sertifikasi kemenag dengan mengisi formulir, melampirkan berkas, mengirimkan laporan, dan melaporkan perubahan data.

Menjadi guru sertifikasi kemenag memiliki banyak manfaat, seperti pengakuan, gaji, kesempatan, dukungan, kebebasan, kepercayaan, dan tanggung jawab. Namun, menjadi guru sertifikasi kemenag juga memiliki tantangan, seperti standar, proses, urusan, persaingan, harapan, dan risiko. Oleh karena itu, guru harus siap dan mampu menghadapi manfaat dan tantangan menjadi guru sertifikasi kemenag dengan sikap dan mental yang positif, profesional, dan bertanggung jawab.

Demikian artikel yang kami buat tentang gaji guru sertifikasi kemenag. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Related posts