Gaji dan Tunjangan Polisi: Apa Saja yang Didapat oleh Abdi Negara?

Gaji dan Tunjangan Polisi

Sjap.co.id – Polisi adalah salah satu profesi yang dihormati dan diminati oleh banyak orang di Indonesia. Menjadi polisi berarti menjadi abdi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan hukum di masyarakat. Polisi juga harus siap menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugasnya.

Namun, apa saja yang didapat oleh polisi sebagai balas jasa atas pengabdian mereka? Bagaimana gaji dan tunjangan polisi yang diberikan oleh pemerintah? Apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya? Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang gaji dan tunjangan polisi berdasarkan pangkat dan golongan. Simak sampai habis, ya!

Gaji Pokok Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

 

Gaji pokok polisi adalah penghasilan tetap yang diterima oleh polisi setiap bulan. Besaran gaji pokok polisi ditentukan oleh pangkat dan golongan yang dimiliki oleh polisi. Pangkat dan golongan polisi dibagi menjadi empat, yaitu:

  • Golongan I (Tamtama): terdiri dari pangkat Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Polisi Dua, Ajun Brigadir Polisi Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
  • Golongan II (Bintara): terdiri dari pangkat Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu.
  • Golongan III (Perwira Pertama): terdiri dari pangkat Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi.
  • Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi): terdiri dari pangkat Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, Komisaris Besar Polisi, Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, dan Jenderal Polisi.

Gaji pokok polisi juga dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki oleh polisi. MKG adalah lama waktu yang ditempuh oleh polisi dalam satu golongan. MKG terendah adalah 0 tahun, sedangkan MKG tertinggi untuk Golongan I adalah 28 tahun, dan untuk Golongan II hingga IV adalah 32 tahun.

Berikut ini adalah daftar gaji pokok polisi berdasarkan pangkat, golongan, dan MKG, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019:

Pangkat Golongan Gaji Pokok (Rp)
Bhayangkara Dua I/a 1.643.500 – 2.538.100
Bhayangkara Satu I/b 1.694.900 – 2.617.500
Bhayangkara Kepala I/c 1.747.900 – 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua I/d 1.802.600 – 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu I/e 1.858.900 – 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi I/f 1.917.100 – 2.960.700
Brigadir Polisi Dua II/a 2.103.700 – 3.457.100
Brigadir Polisi Satu II/b 2.169.500 – 3.565.200
Brigadir Polisi II/c 2.237.400 – 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala II/d 2.307.400 – 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua II/e 2.379.500 – 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu II/f 2.454.000 – 4.032.600
Inspektur Polisi Dua III/a 2.735.300 – 4.425.200
Inspektur Polisi Satu III/b 2.820.800 – 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi III/c 2.909.100 – 4.780.600
Komisaris Polisi IV/a 3.000.100 – 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi IV/b 3.093.900 – 5.084.300
Komisaris Besar Polisi IV/c 3.190.700 – 5.243.400
Brigadir Jenderal Polisi IV/d 3.290.500 – 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi IV/e 3.393.400 – 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi IV/f 5.079.300 – 5.750.900
Jenderal Polisi IV/g 5.238.200 – 5.930.800

Tunjangan Polisi Berdasarkan Jenis dan Besaran

 

Selain gaji pokok, polisi juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam bekerja. Tunjangan polisi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tunjangan umum dan tunjangan khusus.

Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada semua anggota polisi tanpa memandang pangkat, golongan, jabatan, atau daerah tugasnya. Tunjangan umum meliputi:

  • Tunjangan Istri/Suami: sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: sebesar 2% dari gaji pokok per anak,maksimal dua anak.
  • Tunjangan Beras: sebesar 10 kg beras per bulan untuk polisi dan 10 kg beras per bulan untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Pakaian Dinas: sebesar Rp 600.000 per tahun untuk polisi dan Rp 300.000 per tahun untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Kesehatan: sebesar Rp 300.000 per bulan untuk polisi dan Rp 200.000 per bulan untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Hari Raya: sebesar gaji pokok plus tunjangan istri/suami dan anak yang diberikan pada bulan Ramadan dan bulan Syawal.
  • Tunjangan Purna Bhakti: sebesar 15 kali gaji pokok plus tunjangan istri/suami dan anak yang diberikan pada saat pensiun.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada polisi yang memiliki tugas, jabatan, atau daerah tugas tertentu yang memerlukan penyesuaian atau penghargaan khusus. Tunjangan khusus meliputi:

  • Tunjangan Jabatan: sebesar persentase tertentu dari gaji pokok yang ditentukan oleh jabatan yang diemban oleh polisi, mulai dari 5% untuk jabatan terendah hingga 100% untuk jabatan tertinggi.
  • Tunjangan Kinerja: sebesar persentase tertentu dari gaji pokok yang ditentukan oleh kinerja polisi dalam menjalankan tugasnya, mulai dari 0% untuk kinerja buruk hingga 100% untuk kinerja sangat baik.
  • Tunjangan Khusus Daerah: sebesar persentase tertentu dari gaji pokok yang ditentukan oleh tingkat kesulitan, keterpencilan, dan keterisolasian daerah tugas polisi, mulai dari 5% untuk daerah terendah hingga 100% untuk daerah tertinggi.
  • Tunjangan Operasional: sebesar nominal tertentu yang ditentukan oleh kebutuhan operasional polisi dalam menjalankan tugasnya, seperti biaya transportasi, komunikasi, akomodasi, dan lain-lain.
  • Tunjangan Resiko: sebesar nominal tertentu yang ditentukan oleh tingkat resiko yang dihadapi oleh polisi dalam menjalankan tugasnya, seperti resiko kecelakaan, penyakit, kekerasan, dan lain-lain.

Besaran tunjangan khusus polisi dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah, keuangan negara, dan kondisi lapangan. Namun, secara umum, tunjangan khusus polisi tidak boleh melebihi 300% dari gaji pokok polisi.

Kesimpulan

Gaji dan tunjangan polisi adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada polisi sebagai balas jasa atas pengabdian mereka kepada negara dan masyarakat. Gaji dan tunjangan polisi ditentukan oleh berbagai faktor, seperti pangkat, golongan, masa kerja, jabatan, kinerja, dan daerah tugas.

Gaji pokok polisi adalah penghasilan tetap yang diterima oleh polisi setiap bulan. Gaji pokok polisi berdasarkan pangkat dan golongan berkisar antara Rp 1.643.500 hingga Rp 5.930.800 per bulan. Tunjangan polisi adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada polisi berdasarkan jenis dan besaran tertentu. Tunjangan polisi dibedakan menjadi tunjangan umum dan tunjangan khusus.

Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada semua anggota polisi tanpa memandang pangkat, golongan, jabatan, atau daerah tugasnya. Tunjangan umum meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan pakaian dinas, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan purna bhakti. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada polisi yang memiliki tugas, jabatan, atau daerah tugas tertentu yang memerlukan penyesuaian atau penghargaan khusus. Tunjangan khusus meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan khusus daerah, tunjangan operasional, dan tunjangan resiko.

Demikianlah artikel tentang gaji dan tunjangan polisi yang saya buat. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu tentang profesi polisi. Jika memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Related posts